"Salah satu revisi UU untuk mengurangi money politic. Kita ingin membuat regulasi yang lebih baik di antaranya kita ingin memberi sanksi kepada pasangan calon untuk didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Riza menuturkan, politik uang masih marak di Pilkada 2015. Cara mengatasinya adalah dengan menambah kewenangan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi II ingin agar pemberi dan penerima suap di Pilkada menerima sanksi hukum. Aturannya pun akan lebih rinci.
"Harapan kita money politic bisa berkurang di Pilkada 2017 dan pilkada berikutnya, termasuk juga kita memperjelas wilayah-wilayahnya money politic mana yang bukan," papar Riza. (imk/tor)











































