"Jadi itu sedang diperiksa imigrasi. Saya juga ditelepon Menaker bilang nggak ada izinnya itu mereka. Nanti kita deportasi aja lah," kata Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (28/4/2016).
Laoly menjelaskan, nantinya kelima WN China itu akan dikenakan pelanggaran keimigrasian. Apalagi, mereka melakukan penggalian di lahan tanpa mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu ada dua area, yang satu emang dipakai oleh AU, yang satu warga tapi warga itu sebenarnya area AU. Jadi timnya yang soil tes pikir ini tempat warga nggak usah dapat izin karena itu bagian dari warga. Itu kesalahannya," ujar Rini.
Rini menegaskan, seharusnya soil test tidak perlu izin karena belum ada pembangunan. Namun, miss komunikasi terjadi karena ternyata lahan yang digali masuk wilayah Lanud Halim yang merupakan lahan militer dan tentu memerlukan izin khusus.
Berikut 5 identitas WN China yang ditangkap oleh TNI AU:
1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT). (kha/rvk)











































