"Pembangunan masih tetap lanjut. Kan ini belum 'in kracht', melainkan masih tetap berjalan," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 28/4/2016).
Menurut Yayan, keputusan PTUN belum final dan mengikat. Lagi pula, Pemprov DKI juga sedang berupaya melakukan upaya kasasi terhadap putusan PTUN itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek sodetan Kali Ciliwung itu ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) lewat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Pemprov DKI berwenang menetapkan wilayah yang menjadi garapan proyek itu, membebaskan tanah, dan membayar ganti rugi kepada warga yang lahannya terkena proyek. (dnu/rvk)