Melani Kabur, Kadiv Pas Jabar: Napi Tak Boleh Diperkerjakan di Rumah Dinas!

Melani Kabur, Kadiv Pas Jabar: Napi Tak Boleh Diperkerjakan di Rumah Dinas!

Avitia Nurmatari - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 16:58 WIB
Melani Kabur, Kadiv Pas Jabar: Napi Tak Boleh Diperkerjakan di Rumah Dinas!
LP Sukamiskin (Foto: detikcom)
Bandung - Melani alias Gladis (26), narapidana (napi) penghuni Lapas Wanita Klas II A Sukamiskin Bandung kabur saat sedang berada di rumah dinas Kepala Lapas, Selasa (26/4/2016). Sebetulnya, apakah boleh napi dibawa ke rumah dinas?

Melani adalah napi Tamping (napi yang dipekerjakan oleh petugas lapas) dan sedang menjalankan proses asimilasi. Pada 2 Mei 2016 nanti, Melani akan bebas bersyarat.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib, menegaskan, seharusnya napi tidak diperbolehkan dibawa ke rumah dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh. Tidak boleh napi itu dipekerjakan di rumdin," tegas Agus saat ditemui wartawan di Lapas Klas II A Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/4/2016).

Menurut Agus, meski Melani tengah menjalani proses asimilasi, napi seharusnya tetap berada di halaman atau lingkunga sekitar lapas. Tidak boleh jauh dari lapas apalagi ke rumah dinas.

"Rumdin Kalapas memang ada di sekitar lapas. Tapi seperti yang tadi saya katakan, tidak boleh mempekerjakan di dalam rumdin. Kalau di halaman (lapas) masih boleh," ucapnya.

Agus juga menyayangkan lemahnya pengawalan saat napi menjalani asimilasi. Menurut Agus, Melani tidak dijaga ketat oleh petugas, hanya oleh Kalapas saja.

"Harusnya ada pengawasan dan pengawalan, tapi ini tidak. Karena Kalapas sudah percaya sama napi. Jadi memang tidak ada pengawalan petugas lain," tandasnya.

Melani kabur dari Lapas Wanita Klas II A Bandung, kabur pada Selasa (26/4/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. Melani kabur saat sedang bersama Kepala Lapas Wanita Klas II A Bandung, Surta Duma. Sebelum kabur, Melani baru saja selesai bekerja di rumah dinas Kepala Lapas.

Melani dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan kepada Melani pada tahun 2015 lalu. Ia dikabarkan tinggal di Jakarta, namun tersandung kasus penipuan dan penggelapan di Kota Bandung. (avi/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads