Menurut anak dari Mintauli, Bernard Sianturi, kejadian berawal saat rombongan mereka yang terdiri dari 6 orang akan terbang menuju Silangit dari Jakarta pada Kamis (28/4/2016) pukul 7.30 WIB. Seluruh koper yang mereka bawa dimasukkan ke dalam bagasi, termasuk satu koper berisi uang sekitar Rp 13 juta.
"Sampai di Silangit, satu per satu koper keluar. Tapi koper mama saya lama keluarnya. Pas kopernya keluar, saya lihat gemboknya sudah enggak ada, tempat gembok di resletingnya juga sudah patah. Setelah saya buka, uangnya sudah enggak ada," tutur Bernard, Kamis (28/4/2016). Bernard mengklaim, sudah menyampaikan soal uang ke petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dompetnya ada, tapi uangnya sudah enggak ada sama sekali. Petugas Sriwijaya Air mengatakan telah coba koordinasi dengan pihak Cengkareng, untuk mengecek CCTV. Katanya sore ini mau kasih kabar," ujar Bernard.
Kepala Komunikasi Internal Sriwijaya Air Adi Willi Hanhari Haloho saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Avsec di Cengkareng dan melakukan investigasi dengan CCTV. Lebih jauh Adi mengungkapkan koper milik Mintauli telah dalam keadaan rusak begitu sampai di Silangit.
"Ketika barang tiba di Silangit barang sudah begitu. Kemungkinan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Makanya kita langsung kontak Avsec. Sekarang masih ditelusuri," ungkap Adi.
"Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Pasal 6, kita sebagai pengangkut dibebaskan mengenai kehilangan barang-barang yang ada di bagasi. Ada juga peraturan larangan bagi penumpang membawa barang berharga di bagasi. Di tiket juga sudah tertera," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 6 peraturan tersebut:
Pasal 6
(1) Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
(2) Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yang berharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.
Meski begitu, pihak Sriwijaya masih melakukan penelusuran. Mereka akan memeriksa sampai ke pihak ketiga yang mengurusi ground handling di Cengkareng.
Sementara itu Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mirzal Maulana menyatakan belum ada laporan terkait kejadian ini. Meski begitu Polres Bandara akan tetap melakukan penyelidikan berbekal informasi yang ada.
"Terkait kasus ini kita Satreskrim Polres Bandara Soetta berbekal informasi ini akan melakukan penyelidikan dan akan coba mengungkap adanya praktek pencurian ini. Sebelumnya kita juga sudah pernah ungkap yang dodos cargo berupa HP iphone 6S, selain itu bila perlu akan berkoordinasi dengan stakeholder," terang Mirzal.
(rna/mad)











































