"Enggah (kalah terus di pengadilan). Banyak yang menang juga," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengamini, memang benar bahwa Pemprov DKI tak selalu kalah di meja hijau. Sejak 2015, ada belasan perkara gugatan ke DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila dihitung sejak 2016, ada 10 gugatan melayang ke Pemprov DKI. Di antaranya adalah empat gugatan ke PTUN terkait pulau F, G, I, dan K di kawasan reklamasi. Ada pula gugatan dari PT Pertamina perkara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Barat. Juga ada gugatan lewat PTUN soal penertiban kawasan Kalijodo. Bahkan Pemprov DKI juga memenangi satu gugatan.
"Kita menang dalam gugatan (di PTUN) penetapan lokasi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di Marunda, awal April kemarin," kata Yayan.
Soal kasus gugatan lewat PTUN dari PT Buana Permata Hijau di pada Januari 2015 lalu, akhirnya beperkara sampai tingkat kasasi. "BMW kalah di PTUN, di tingkat kasasi kita menang," kata dia.
Satu kekalahan Pemprov DKI di 2016 adalah terkait kasus gugatan dari eks Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti terhadap Dinas Pendidikan DKI terkait pencopotan jabatannya itu. (dnu/rvk)











































