"Sampai saat ini Kementerian Luar Negeri belum mendapat permintaan akses konsuler dari Tiongkok, terkait adanya laporan TNI AU ke pihak kepolisian. Bila sudah ada permintaan tentu kita akan memberikan akses konsuler ke yang bersangkutan," kata Jubir Arrmanatha Nasir dalam press briefing di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Sebagaimana diketahui, pihak TNI AU tetap akan melaporkan kelima WN China secara hukum, karena mereka melakukan pelanggaran yang dianggap penyerobotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah membebaskan kelima WN China karena tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para pekerja proyek kereta cepat itu.
"Sponsor mereka sudah dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Anandata Yudha. (adf/rvk)











































