"Untuk syarat calon independen, PAN setuju 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Dengan syarat, memastikan verifikasi fisiknya," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Menurut Yandri, ada kasus-kasus di mana KTP untuk calon independen dibeli atau diambil tanpa persetujuan pemiliknya. Untuk mencegah itu, perlu ada verifikasi secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pembahasan soal syarat calon independen masih alot di Komisi II. Sebagian fraksi dan pemerintah ingin syarat tak diubah, yang lain mengerucut ke opsi agar syarat dipatok sama yaitu 10 persen dukungan dari jumlah DPT.
Ada juga perdebatan tentang syarat dukungan bagi calon dari partai politik. Dua opsi yang berkembang adalah antara 20-25 kursi atau 15-20 kursi di parlemen.
Masih adanya pasal-pasal yang menjadi perdebatan membuat pembahasan revisi UU Pilkada molor. Penyelesaiannya ditarget di masa sidang berikutnya.
"Pemerintah dan Komisi II sepakat tidak diseslesaikan di masa sidang ini. Setelah masa sidang baru masuk, barang ini sudah rampung," pungkas Yandri. (imk/tor)











































