Polisi Amankan Truk Muatan 2 Ton Daging Celeng di Rest Area Tol Tangerang

Polisi Amankan Truk Muatan 2 Ton Daging Celeng di Rest Area Tol Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 14:47 WIB
Polisi Amankan Truk Muatan 2 Ton Daging Celeng di Rest Area Tol Tangerang
Foto: Rachman Haryanto/ daging celeng yang dimusnahkan beberapa waktu lalu
Tangerang - Sebuah truk diamankan aparat Polres Tangerang saat parkir di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Truk tersebut memuat 2 ton daging celeng yang diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang.

Wakapolres Tangerang Kabupaten AKBP Mukti Juharsa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Truk yang dikemudikan seorang sopir dan kernet itu diamankan pada Rabu (26/4) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Truk tersebut memuat 22 karung plastik berisi daging celeng seberat total 2 ton. Rencananya mau dijual di kawasan Tangerang," ujar Mukti saat dihubungi detikcom, Kamis (28/4/2016).

Menurut Mukti, daging celeng tersebut dibawa dari daerah Sumatera Selatan dan hendak didistribusikan di wilayah Tangerang. Namun polisi masih mendalami, apakah daging celeng tersebut akan didrop ke sebuah pabrik atau tidak.

"Sementara kami masih mendalami mau dijual ke mana saja," imbuhnya.

Ia mengatakan, daging celeng tersebut sudah dalam kondisi rusak atau busuk pada saat dimankan. Sebab, pendistribusian daging celeng ini tidak dimasukkan ke dalam chiller, hanya dibungkus kantong pelastik saja.

"Truk ini perjalanan daru Sumatera Selatan ke sini (Tangerang) itu selama 3 hari dan dagingnya sudah busuk karena tidak pakai pendingin," lanjutnya.

Sementara saat ditanya apakah daging celeng tersebut akan digunakan sebagai campuran olahan pangan seperti bakso, Mukti mengatakan hal itu masih menjadi bahan pendalaman.

Polisi mengamankan truk tersebut ke Mapolres Tangerang Kabupaten. Sementara daging celeng sudah dimusnahkan dan hanya diambil sebagian sebagai barang bukti dan sampel untuk dicek ke labfor.

Sedangkan sopir dan kernet truk ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 UU No 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun jo Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.

"Sebab celeng itu kan termasuk hewan yang dilindungi. Sopir dan kernet sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan untuk surat jalannya mereka punya," pungkasnya.

(mei/dra)


Berita Terkait