Suciwati mempertanyakan, laporan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) yang tak kunjung dibuka ke publik. Sedangkan, kata Suciwati, pada point ke 9 dalam Kepres No. 111 tentang pembentukan TPF ini, pemerintah harusnya mengumumkan hasil penyelidikan.
"Hampir 12 tahun tidak juga dipublikasikan, itu hal yang buat kami, adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh Sesneg, seharusnya oleh Presiden," kata Suciwati usai menyerahkan berkas sengketa di Kantor KIP, Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita logika kan, kalau ini sebuah rekomendasi yang seharusnya dipublikasikan, kemudian tidak, barangkali itu ada nama-nama penting. Orang yang terkait dalam kasus pembunuhan Munir," pungkas Suciwati.
"Barangkali, tapi saya mau bilang. Yang penting dulu publikasikan supaya kami tahu. Kita tidak menduga duga, ngomongnya fakta. Sudah 12 tahun tidak dipublikasikan, ini pertanyaan buat kami," imbuh dia.
Pihak KIP telah menerima berkas pengajuan sengketa yang dibawa Suciwati. Ketua KIP, Abdul Hamid menyebut akan mempelajari dan memperoses berkas tersebut.
"Proses pendaftaran sampai putusan itu, 100 hari jadi kurang lebih 3 bulan. Tapi kita usahakan bisa cepat," kata Abdul. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini