"Bukan keponakan saya, namanya juga sudah beda. Dia memang dasar penipu," kata Laoly saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/4/2016).
Geram namanya dicatut, Laoly memerintahkan agar Melani segera dicari. Upaya perburuan harus dilakukan besar-besaran dengan melibatkan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya cari sampai dapat. Kalau dia dapat, nggak kita kasih lagi keluar keluar. Taruh di sel aja, kita sel lagi!" sambungnya.
Melani menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dari tahun 2015 atas putusan Hakim PN Bandung. Kasus yang menjerat Melani yakni penipuan dan penggelapan.
Selama di Lapas, Melani berkelakuan baik. Karenanya Melani mendapatkan pembebasan bersyarat. Seharusnya dia bebas pada 2 Mei 2016. Namun entah karena alasan apa, saat bekerja di rumah dinas Kalapas Wanita Sukamiskin, Melani malah kabur.
Kepada Kalapas, Melani juga kerap mengaku sebagai keponakan Menkum HAM Yasonna. Kalapas pun mengaku seperti 'terhipnotis' sampai Melani berhasil kabur. (mad/mad)











































