"Memang pendapat bisa beragam dan berbeda-beda. Kita ingin ruang untuk calon independen tetap terbuka, tapi proporsional juga," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Fadli menuturkan bahwa syarat dukungan untuk calon dari parpol juga tinggi. Jika ingin disetarakan, syarat untuk calon parpol itu bisa ditinjau lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, salah satu yang sudah mantap maju di jalur independen adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok merupakan mantan kader Gerindra.
Perdebatan lain di revisi UU Pilkada adalah soal syarat bagi anggota parlemen dan PNS. Ada keinginan agar mereka yang akan maju Pilkada tak perlu berhenti tapi cukup cuti.
"Seharusnya memang untuk PNS atau anggota DPR/DPRD memang ada pendapat tak perlu berhenti tapi cukup cuti," ujar Fadli. (imk/tor)











































