Sering Dipatok Tinggi, Berapa Sebenarnya Biaya Pengiriman Jenazah di Bandara?

Duka Mengirim Jenazah

Sering Dipatok Tinggi, Berapa Sebenarnya Biaya Pengiriman Jenazah di Bandara?

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 14:03 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta - Sejumlah warga kerap mengeluhkan tarif yang mahal saat mengirim jenazah lewat pesawat. Ada yang dipatok hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. Sebetulnya, berapa tarif yang wajar sebenarnya?

PT Angkasa Pura II baru saja membuka layanan satu pintu pengiriman jenazah menggunakan pesawat. Layanan itu dikenal dengan Human Remain Services (layanan kargo jenazah). AP II bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengurusi pengurusan jenazah mulai dari ambulans, ruang tunggu sampai pengurusan dokumen.

Lalu, berapa biaya mengurus itu semua?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vice President Cargo Bus Angkasa Pura II, Siswanto, mengatakan saat ini tarif yang berlaku di Human Remain Services masih promo dan akan terus dievaluasi. Namun, sementara biaya yang dikenakan untuk penanganan satu jenazah di angka Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta.

"Untuk biaya penanganan jenazah mulai dari biaya jasa gudang, bongkar muat, biaya pengantar jenazah, ruang persemayaman sementara, pengurusan dokumen sampai packaging itu dikenakan biaya Rp 2,5 juta baik itu keberangkatan dari dalam negeri atau kedatangan," papar Siswanto kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).

Untuk biaya pengurusan jenazah dari dan ke luar negeri, Siswanto menyebut ada selisih sekitar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. "Karena ada biaya untuk custom Bea Cukai dan Imigrasi," imbuhnya.



Namun Siswanto mengingatkan, tarif di atas adalah untuk biaya penanganan saja. Belum termasuk biaya pengiriman. Ongkos pengiriman jenazah sangat tergantung tujuan penerbangan. Untuk hal ini, AP II dan Human Remain Services sudah menerapkan tarif paket, yang mencakup biaya penanganan tadi.

Misalnya, biaya untuk mengirim jenazah ke zona 1 yang meliputi Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang dan Surabaya, adalah Rp 6 juta. Ongkos tersebut sudah mencakup biaya penanganan dan pengiriman. Lain lagi ketika hendak mengirim jenazah ke arah Sumatera atau zona 2, meliputi Jambi, Tanjung Karang, Tanjung Pinang sampai Palembang, biayanya mencapai Rp 7 juta. Untuk zona tiga seperti Pontianak, Pekanbaru, Batam, biayanya Rp 8 juta.

"Ini yang kita usahakan untuk mengantisipasi atau mencegah bila adanya agen-agen atau biasa kita sebut EO (Event organizer) nakal yang mematok harga-harga di luar dari biaya yang sebenarnya dibutuhkan, bahkan mencari untung dalam pelayanan antar jenazah ini," paparnya.

Bagaimana cara mengurusnya? Siswanto mengklaim cukup mudah. Anda tinggal datang ke human remains service, lalu mengisi dokumen seperti surat kematian dan surat embalming (formalin) dari rumah sakit. Setelah itu, jenazah akan diproses sampai jenazah dimasukkan pesawat. Pengantar tinggal fokus mengurusi tiket untuk dirinya sendiri di maskapai.

Selain cara di atas, bisa juga melalui agen atau yayasan rumah duka yang berkoordinasi dengan human remain service.



Anda pernah punya pengalaman mengirim jenazah menggunakan pesawat? Bagaimana cerita saat proses pengurusannya? Benarkah biayanya sangat mahal? Menurut Anda, bagaimana solusinya terkait masalah ini? Silakan berbagi cerita ke masalahsolusi@detik.com. Jangan lupa sertakan nomor kontak Anda.  (mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads