"Sidang putusannya digelar pada Senin (2/5) nanti. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati dalam sidang dakwaan sebelumnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal Hadjarati kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).
Roger sebelumnya ditangkap perugas gabungan dari Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2015 lalu. Roger ditangkap karena memiliki satu koper berisi sabu seberat 88 Kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut bukam miliknya, melainkan milik Tingting (WN China), kekasih dari sang pengendali. Meski begitu, jaksa menilai setidaknya Roger mengetahui dan membantu mengemas sabu siap edar tersebut.
"Bahkan terdakwa menyewa apartemen atas nama dirinya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap 4 pelaku yang salah satunya adalah Roger. Barang bukti tersebut diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat dan sebuah apartemen di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Selain menyita 94 Kg sabu, petugas juga mengamankan 112.189 butir pil ekstasi. Dua orang pengedar bernama Yuen Ming Chun Billy dan Chiu Wing Sin, di Terminal 2D Kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta, Minggu (9/8/2015) lalu.
Billy dan Sin yang menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH-377 rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta, itu kedapatan membawa koper mencurigakan. Setelah diperiksa X-Ray yang ternyata koper berisikan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 3 kilogram.
Kasus tersebut dikembangkan sehingga ditangkap pelaku bernama Pak Chi Pang. Penangkapan Pang berkembang sehingga petugas membekuk Roger di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan Roger, diketahui dirinya menyimpan barang bukti 88 Kg sabu dan 168 butir ekstasi di sebuah apartemen di Muarakarang, Pluit, Jakut.
Roger juga menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Sehingga total barang bukti dari sindikat yakni 94 Kg.
(mei/rvk)











































