Hakim MS Lumme: KPK Lahir karena Polisi dan Jaksa Belum Efektif

Hakim MS Lumme: KPK Lahir karena Polisi dan Jaksa Belum Efektif

Nathania Riris M Tambunan - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 12:10 WIB
Hakim MS Lumme: KPK Lahir karena Polisi dan Jaksa Belum Efektif
Jakarta - Hakim ad hoc tipikor pada Mahmakah Agung MS Lumme menyatakan kelahiran KPK dikarenakan polisi dan jaksa belum efektif memberantas korupsi. Hal ini disampaikan dalam seminar Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang mempersoalkan urgensi revisi UU KPK.

"Bahwa lahirnya KPK adalah karena lembaga pemerintah untuk tindakan korupsi belum efektif. Lembaga pemerintah yang dimaksud adalah polisi dan jaksa, maka lahir KPK," kata Lumme dalam seminar yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/4/2016).

Oleh sebab itu, menurut MS Lumme, penguatan KPK perlu terus dilakukan. MS Lumme merupakan hakim yang mengadili Sutan Bhatoegana, Udar Pristono, Akil Mochtar, Djoko Susilo, Anas Urbaningrum hingga Angelina Sondakh. MS Lumme juga mengadili dr Tunggul Parningotan Sihombing dan memperberat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. MS Lumme kini telah berusia 78 tahun dan merupakan hakim paling senior di Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam seminar ini sebagai pembicara adalah Zainal Arifin Mochtar, Bagir Manan, Andi Hamzah, Mudzzakir dan Refly Harun. Adapun moderator adalah Najwa Shihab. Menurut Andi Hamzah, UU KPK mendesak untuk direvisi.

"Menyangkut penyadapan itu melanggar HAM, jadi menggeledah, merekam, menyadap itu tindak pindak dan itu saya masukan ke KUHP. Penyadapan juga harus izin hakim karena melanggar hak asasi. Tapi orang nggak baca ayat 2-nya yaitu dalam keadaan mendesak tidak perlu izin hakim. Jadi penyadapan itu tindak pidana," ujar Andi Hamzah.

Ikahi merupakan wadah tunggal hakim di Indonesia. Ikahi lahir pada tahun 50-an untuk memperjuangkan hak-hak dan independensinya. Kala itu, hakim disamakan dengan jaksa dan gajinya juga sama dengan PNS. Salah satu bentuk perjuangannya adalah mengancam mogok sidang jika tuntutannya tidak dikabulkan. Atas perjuangan itu, hakim akhirnya lepas dari institusi kejaksaan dan penggajiannya dibedakan. (asp/nrl)


Berita Terkait