Bupati Ojang dan Jaksa Kejati Jabar Jalani Pemeriksaan Perdana

Bupati Ojang dan Jaksa Kejati Jabar Jalani Pemeriksaan Perdana

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 11:48 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Penyidik KPK memulai pemeriksaan untuk 4 tersangka kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Ini merupakan pemeriksaan perdana keempatnya sebagai tersangka.

"Dalam kelanjutan penyidikan tindak pidana suap penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang, penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk 4 orang tersangka," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Keempat tersangka yang diperiksa yaitu Ojang Sohandi (OJS), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Sementara itu, masih ada 1 tersangka lainnya yang tidak diperiksa lantaran berstatus sebagai terdakwa di Kejati Jabar yaitu Jajang Abdul Holik (JAH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan terkait dengan penyuapan terhadap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja DVR.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani (LM) yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Kholik (JAK), dengan DVR serta seorang jaksa FN. Namun FN telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu.

Atas perbuatannya, tersangka LM, JAH, dan OJS disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun khusus tersangka OJS juga dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Untuk tersangka DVR dan FN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 20021, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads