Andi Taufan Tiro Tersangka Terkait Kasus Damayanti, Pimpinan DPR: Dukung KPK!

Andi Taufan Tiro Tersangka Terkait Kasus Damayanti, Pimpinan DPR: Dukung KPK!

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 11:07 WIB
Foto: www.dpr.go.id/ Andi Taufan Tiro
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dugaan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin dan berharap KPK mengusut tuntas kasus ini.

"Tentunya kami prihatin ada tersangkut dengan KPK. Kami dukung penuh KPK untuk usut tuntas. Kalau ada bersalah ya tindak sesuai undang-undang," ujar Agus di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dia menekankan penetapan Andi sebagai tersangka ini tak akan mengganggu kinerja Komisi V. Meskipun sebelumnya sudah ada anggota Komisi V lain seperti Damayanti Wisnu Putranti (PDIP) dan Budi Supriyanto (Golkar) yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh pekerjaan dari legislasi misalnya pengawasan, budgeting harus berjalan sesuai dengan yang ditentukan. Kami melihat dengan kejadian ini tentunya kinerja tak akan terganggu. Karena yang lain masih tetap berjalan sesuai koridor yang ada," tuturnya.

Kemudian, diingatkan olehnya bila setiap anggota dewan mesti menjalankan tugas sesuai aturan undang-undang. Peran anggota DPR dinilai rakyat dan jangan sampai dipandang secara negatif.

"Apalagi kalau melaksanakan sesuatu yang berbau negatif. Itu semua pasti dilarang. Anggota dewan ketahuan, tentunya anggota dewan kemungkinan hukumannya kan lebih berat dibandingkan dengan yang lain," tuturnya.

Ia pun berharap kepada KPK agar terus fokus pemberantasan korupsi dan tak pandang pilih dalam penanganan kasus. Kinerja KPK menurutnya juga selalu dilihat masyarakat.

"Jangan sampai tebang pilih dalam suatu kasus sehingga semuanya harus tetap berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat Indonesia sehingga kita tetap menjalankan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Taufan, KPOK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan tipikor, Andi yang menjadi saksi menyangkal penerimaan uang fee. Ia membantah ada transaksi atau menerima uang terkait proyek tersebut.

"Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," tuturnya. (hat/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads