"Tentunya kami prihatin ada tersangkut dengan KPK. Kami dukung penuh KPK untuk usut tuntas. Kalau ada bersalah ya tindak sesuai undang-undang," ujar Agus di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Dia menekankan penetapan Andi sebagai tersangka ini tak akan mengganggu kinerja Komisi V. Meskipun sebelumnya sudah ada anggota Komisi V lain seperti Damayanti Wisnu Putranti (PDIP) dan Budi Supriyanto (Golkar) yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, diingatkan olehnya bila setiap anggota dewan mesti menjalankan tugas sesuai aturan undang-undang. Peran anggota DPR dinilai rakyat dan jangan sampai dipandang secara negatif.
"Apalagi kalau melaksanakan sesuatu yang berbau negatif. Itu semua pasti dilarang. Anggota dewan ketahuan, tentunya anggota dewan kemungkinan hukumannya kan lebih berat dibandingkan dengan yang lain," tuturnya.
Ia pun berharap kepada KPK agar terus fokus pemberantasan korupsi dan tak pandang pilih dalam penanganan kasus. Kinerja KPK menurutnya juga selalu dilihat masyarakat.
"Jangan sampai tebang pilih dalam suatu kasus sehingga semuanya harus tetap berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat Indonesia sehingga kita tetap menjalankan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Taufan, KPOK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan tipikor, Andi yang menjadi saksi menyangkal penerimaan uang fee. Ia membantah ada transaksi atau menerima uang terkait proyek tersebut.
"Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," tuturnya. (hat/dra)