Polda Sumut Tunggu Putusan Pengadilan untuk Pecat AKP Ichwan

Polda Sumut Tunggu Putusan Pengadilan untuk Pecat AKP Ichwan

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 10:22 WIB
Polda Sumut Tunggu Putusan Pengadilan untuk Pecat AKP Ichwan
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Medan - Polda Sumut telah mencopot AKP Ichwan Lubis dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi masih menunggu putusan pengadilan untuk menjatuhkan sanksi dipecat dari anggota polisi terhadap Ichwan.

"Dia sudah saya copot (dari jabatan), tahap pertama saya copot dulu, saya ganti," kata Kapolda Sumut Irjen Budi Winarso saat dihubungi detikcom, Kamis (28/4/2016).

Menurut Budi, dirinya memiliki alasan tersendiri sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Ichwan. Budi menegaskan akan memecat Ichwan dari anggota polisi jika terbukti bersalah di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbukti mas, kita tunggu saja peradilannya dulu, nanti kalau peradilannya saya dahului, umpamanya saya pecat, ternyata dia tidak terbukti, saya di-PTUN. Saya tunggu peradilannnya, itu kan ada undang-undangnya itu, lebih daripada 3 tahun di-PTDH dia," ujarnya.

Lalu, bagaimana kinerja AKP Ichwan di kepolisian?

"Memang saya baru sebulan lebih ya, kemarin-kemarin saya enggak tahu, memang kerjanya bagus, ya dia dipercaya sebagai Kasat Narkoba, tapi kan bukan satu itu tok yang kita awasin," tutupnya.

Sementara itu, Budi juga meminta BNN untuk menangani kasus AKP Ichwan ini secara objektif dan profesional.

"Profesional saja, anda kan tahu saya mantan Kadiv Propam (Polri), saya enggak mau yang macam-macam, saya luruskan semua," tutupnya. (idh/dra)


Berita Terkait