Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (28/4/2016), penindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat konsumen pengguna barang yang disubsidi dari pelaku usaha yang melakukan perbuatan curang dan menarik keuntungan atas kebijakan pemerintah.
"Di samping itu ini merupakan program prioritas Kapolri dalam rangka pengawasan barang yang disubsidi pemerintah," terang Rosyanto.
![]() |
Dijelaskan lebih lanjut oleh Panit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Ali Suhdak, Kamis (28/4/2016), dua tersangka AI dan A maling gas dibekuk pada Selasa (26/4) di Dondang, Kutai Kertanegara, Kaltim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa 70 tabung LPG ukuran 3Kg, 29 tabung LPG ukuran 12Kg, 10 tabung LPG ukur 12 Kg dalam keadaan terhubung dengan selang ke 10 tabung LPG ukuran 3Kg, 10 Selang penghubung lengkap dengan regulator, 1 pack segel, Sel karet, timbangan dan kapur.
![]() |
"A selaku penyalur resmi LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah bekerja sama dengan AI dengan caraΒ LPG ukuran 3 Kg yang seharusnya untuk konsumen yang berhak, sebagian dialihkan peruntukannya kepada AI untuk dipindahkan ke tabung LPG ukuran 12 Kg dengan maksud mencari keuntungan dari selisih harga LPG 3 Kg," jelas Ali.
![]() |
AI berperan melakukan pemindahan isi gas, sedang A menjual ke konsumen. Kedua pelaku dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf 'a' UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau pasal 53 huruf 'c' dan 'd' jo pasal 23 jo pasal 5 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini