Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara atas pembunuhan tersebut. Hakim menilai dengan memberikan batako untuk pemberat mayat yang dicemplungkan ke empang sudah termasuk kategori perencanaan.
"Tuntutannya 17 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan kami 15 tahun penjara. Karena hakim menilai begitu terdakwa mengikat korban dengan batu pemberat itu sudah masuk dalam unsur perencanaan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tangerang, M Ikbal Hadjarati, kepada detikcom, Rabu (27/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya dalam dakwaan kami yang bersangkutan didakwa Pasal primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, tetapi dalam fakta persidangan keterangan saksi-saksi kami nilai tidak menunjukkan adanya perencanaan, tapi hakim karena keyakinannya sehingga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara atas pembunuhan berencana," terang Ikbal.
Atas putusan tersebut, pengacara Bahrul menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada pukul 16.00 WIB tadi. Persidangan berlangsung lancar dan tertib.
Hj Musarafah ditemukan tewas di sebuah empang di Kampung Nagreg, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 30 Mei 2015 lalu, setelah dinyatakan hilang sejak awal Juni 2015. Sementara jasad korban ditemukan warga pada tanggal 24 Juni 2015.
Pria berusia 29 tahun itu ternyata kekasih korban dan berdasarkan keterangan keluarga sebelum korban dinyatakan hilang, Musarafah berpamitan untuk menemui pelaku. Adapun, Bahrul membunuh korban karena ditahih utang.
Setelah membunuh korban, Bahrul sempat membuat alibi dengan mengirimkan SMS kepada keluarga yang menyatakan bahwa korban akan segera pulang. Tidak hanya itu, Bahrul juga ada di TKP dan ikut menonton saat jenazah ditemukan warga. (mei/idh)










































