"Besok tanggal 28 habis perpanjangan pertama. Kemudian kami perpanjang lagu untuk 30 hari ke depan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Rabu (27/4/2016).
Dengan diperpanjangnya masa penahanan Jessica untuk 30 hari lagi, maka total masa penahanan 120 hari akan habis pada 28 Mei mendatang. Dengan demikian, maju tidaknya kasus itu ke pengadilan, akan ditentukan dalam tempo 30 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas setebal 49 Cm itu sendiri telah dua kali di-P19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut untuk kemudian apakah layak atau tidak diajukan ke pengadilan.
Pihak kepolisian sendiri optimis berkas Jessica itu akan di-P21. Sebab, polisi telah memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi, sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk pihak kejaksaan. (mei/dra)











































