Pegawai yang tega mengurangi jatah makan harimau tersebut berinisial SG (40). Aksi korupsi jatah makan harimau ini telah berlangsung selama hampir setahun. Akibatnya, kondisi 5 ekor harimau itu semakin kurus karena jatah makannya berkurang banyak. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Edi Subekti mengatakan tersangka telah melakukan penggelapan jatah makan harimau sejak bulan Juni 2015 hingga Februari 2016. Setiap minggu tersangka mengantongi Rp 3 juta dan total terkumpul Rp 90 juta. Uang hasil menggelapkan jatah makan harimau ini digunakan untuk kredit mobil dan 2 sepeda motor bebek jenis matic.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka harusnya setiap hari Rabu memberi makan hewan 17 Kg daging namun tidak diberikan. Untuk hari Rabu ada 3 macam yakni daging sapi, ayam dan kambing. Namun untuk daging kambing 17 Kg sama sekali tidak diberikan. Untuk hari Minggu jatah juga hanya diberikan 5 kg dari seharusnya 17 kg," kata Edi Subekti di Polsek Kotagede Yogyakarta, Rabu (27/4/2016).
Aksinya SG ini mulai terkuak ketika pawang harimau merasa curiga karena jatah makan yang diberikan hanya sedikit. Jatah makan tersebut tidak cukup untuk memberi makan 5 ekor harimau. Pawang kemudian melapor ke atasannya di bagian pengadaan.
"Setelah tahu, pawang kaget karena ternyata jatah hari Rabu ada tapi tidak diberikan,"katanya.
Tersangka telah bekerja di Bonbin Gembira Loka sejak tahun 2012. Dia dipercaya di bagian nutrisi mulai April 2015. Akibat ulahnya ini, kondisi 5 harimau dari keterangan para saksi menjadi tidak semangat dan terlihat kurus.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sejauh ini pelaku penggelapan baru diketahui sendirian.
(jor/jor)