"Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 1,7 miliar," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Duit itu terdiri dari dolar Amerika Serikat sebanyak 37.603 atau sekitar Rp 496 juta; SGD 85.800 atau sekitar Rp 837 juta; 170.000 yen China atau sekitar Rp 20,244 juta; riyal Arab Saudi 7.501 atau sekitar Rp 26,433 juta; euro 1.335 atau sekitar Rp 19,912 juta; serta uang rupiah sebesar Rp 354.300.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di rumah Nurhadi. Dia juga dicegah KPK dan masih berstatus sebagai saksi. Tak hanya itu, duit pecahan dolar Amerika Serikat juga disita KPK dari Nurhadi, meski peruntukannya masih didalami penyidik KPK.
"Apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," ujar Alex.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi.
Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (dhn/fdn)











































