"Tidak seluruh orang yang bersalah, divonis, itu tidak harus dipenjarakan. Misalnya dia mencuri kayu di kebun orang lain, itu tidak perlu dipenjarakan, sanksinya bisa sanksi lain, misalnya kerja sosial," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (27/4/2016).
Dikatakan Taufiq, filosofi penjara adalah untuk membuat para pelaku tindak kejahatan jera dan menyadari apa yang dilakukannya. Setelah dipenjara, seharusnya para narapidana bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dia kembali ke masyarakat dia sudah tidak membawa masa lalunya," imbuhnya. (tor/tor)











































