Ramai Isu PNS Fiktif di Pemprov DKI, Ini Penjelasan BKD

Ramai Isu PNS Fiktif di Pemprov DKI, Ini Penjelasan BKD

Fajar Yuga Swara - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 18:48 WIB
Ramai Isu PNS Fiktif di Pemprov DKI, Ini Penjelasan BKD
Foto: Fajar Yuga/detikcom
Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan mengenai isu PNS fiktif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ada beberapa PNS tak mendaftar ulang dan ada pula pegawai yang pensiun, namun masih tercatat sebagai PNS aktif.

"Dari 57 ribu sekian PNS di Indonesia, menurut data, yang belum melakukan daftar ulang itu di antaranya 1.250 pegawai DKI. Sehingga dikatakan pegawai fiktif," ujar Agus di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

"Sesungguhnya begini, memang ada 1.848 PNS yang tercatat di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) sebagai pegawai DKI. Lalu diantara mereka ada yang belum melakukan pendaftaran ulang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, di DKI tercatat ada 1.848 pegawai. Namun beberapa di antaranya memang tidak lagi tercatat sebagai PNS. Alasannya lantaran sudah pensiun dari segi usia (58 tahun ke atas), pemberhentian dengan hormat, pemberhentian karena meninggal dunia, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian sementara, CPNS mengundurkan diri, masih dalam proses pengecekan data dan pegawai yang belum mendaftarkan diri.

Jumlah PNS DKI (Fajar Yuga/detikcom)


Dari data BKD DKI, diketahui ada 780 PNS pensiun, 371 orang diberhentikan dengan hormat, 211 orang diberhentikan karena meninggal dunia, 55 orang berhenti dengan tidak hormat, 27 orang diberhentikan sementara, 4 CPNS mengundurkan diri, 332 orang dalam proses pengecekan data dan 68 pegawai diketahui belum registrasi. Total ada 1.848 orang.

Di antara 1.848 pegawai, diketahui ada 1.000 orang yang sudah pensiun. Termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke).

"Nama Pak Foke masih ada di situ, padahal sudah pensiun. Mengapa bisa terjadi? Nah, sekarang ini kita tengah klarifikasi karena bisa jadi satu digit saja angka itu ada maka sistem akan mencatat yang bersangkutan belum pensiun. Sekarang sedang kita telusuri darimana asal PNS fiktif lainnya," urai Agus.

Pihaknya juga menambahkan, adanya salinan putusan hukum PNS yang bermasalah belum diterima BKD juga menjadi salah satu faktor. Sehingga dari sisi administrasi tetap tercatat sebagai PNS.

"Mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran. Tapi karena belum inkraacht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kita mendapat keputusan," lanjutnya.

"Misalnya orang sudah diputuskan pengadilan salah, tapi keputusan SK pengadilan belum kita peroleh. Kalau seperti itu kita harus bersurat ke pengadilan untuk mendapatkan suratnya karena dari sisi administrasi kita tidak bisa melakukan tindakan administratif, kecuali sudah memiliki surat di atas hitam dan putih," tutup Agus. (aws/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads