"Praktik percaloan menjadi temuan terbanyak dari investigasi ini dan nominal uang yang diminta untuk janji pemenangan perkara pun sangat banyak hingga puluhan juta rupiah," kata pimpinan ORI Ninik Rahayu dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (27/4/2016).
ORI menemukan sejumlah persoalan dalam praktik peradilan di Indonesia. Salah satu masalah yang sangat mengkhawatirkan adalah praktik percaloan pemenangan perkara di peradilan. Terbukti dalam investigasi yang dilakukan ORI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan lembaga yang bernaung dalam UU No 37/2008 ini diperoleh dari investigasi atas prakarsa sendiri dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi peradilan di Indonesia. Investigasi ini fokus pada pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan dan petikan putusan.
Pelbagai temuan maladministrasi diperoleh tim melalui metode mystery shopper (berpura-pura menjadi pengguna pelayanan) ke sejumlah pengadilan negeri. Hasilnya, diperoleh temuan penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, praktik percaloan, dan tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.
"Fokus pengawasan tersebut berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat," cetus Ninik.
Temuan ORI sebetulnya tidak terlalu mengejutkan. Sebab KPK baru saja menangkap panitera PN Jakpus Edy Nasution saat sedang transaksi perkara di sebuah hotel pekan lalu. Dua bulan lalu, KPK juga menciduk pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna usai mendapat segepok uang dari suruhan terpidana korupsi, Ichwan Suadi. Temuan itu menuntut KPK untuk menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi dan menemukan ribuan dolar AS. (asp/nrl)











































