Praktik Makelar Kasus di Pengadilan Sangat Mengkhawatirkan

Praktik Makelar Kasus di Pengadilan Sangat Mengkhawatirkan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 16:42 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyatakan praktik makelar kasus (markus) di pengadilan mencapai titik sangat mengkhawatirkan. Berbagai temuan ORI telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) agar pelayanan di pengadilan lebih baik.

"Praktik percaloan menjadi temuan terbanyak dari investigasi ini dan nominal uang yang diminta untuk janji pemenangan perkara pun sangat banyak hingga puluhan juta rupiah," kata pimpinan ORI Ninik Rahayu dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (27/4/2016).

ORI menemukan sejumlah persoalan dalam praktik peradilan di Indonesia. Salah satu masalah yang sangat mengkhawatirkan adalah praktik percaloan pemenangan perkara di peradilan. Terbukti dalam investigasi yang dilakukan ORI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tenaga pengadilan meminta uang jasa percaloan kepada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar Ninik.

Temuan lembaga yang bernaung dalam UU No 37/2008 ini diperoleh dari investigasi atas prakarsa sendiri dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi peradilan di Indonesia. Investigasi ini fokus pada pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan dan petikan putusan.

Pelbagai temuan maladministrasi diperoleh tim melalui metode mystery shopper (berpura-pura menjadi pengguna pelayanan) ke sejumlah pengadilan negeri. Hasilnya, diperoleh temuan penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan, praktik percaloan, dan tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.

"Fokus pengawasan tersebut berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat," cetus Ninik.

Temuan ORI sebetulnya tidak terlalu mengejutkan. Sebab KPK baru saja menangkap panitera PN Jakpus Edy Nasution saat sedang transaksi perkara di sebuah hotel pekan lalu. Dua bulan lalu, KPK juga menciduk pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna usai mendapat segepok uang dari suruhan terpidana korupsi, Ichwan Suadi. Temuan itu menuntut KPK untuk menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi dan menemukan ribuan dolar AS. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads