Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaen mengatakan Komeng ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.
"Pelaku kami amankan pada Senin (25/4) sekitar pukul 07.30 WIB di Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur," ujar Armunanto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/4/2016).
Armunanto menjelaskan kejadian bermula pada Senin (25/4) siang, saat korban baru pulang sekolah. Korban main ke kontrakan pelaku yang kemudian disambut pelaku dengan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. "Pelaku memberikan uang sambil mengancam korban agar tidak bilang-bilang sama orang tuanya," katanya.
Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku. Tetapi setelah 2 hari kemudian, korban mengadu kepada orangtuanya.
Mendengar pengakuan korban, sang ibu tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung. Polisi menindaklanjuti laporan orangtua korban dengan cepat dan langsung mengamankan pelaku saat itu juga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mei/aan)










































