2 Anggota Densus Pengawal Siyono akan Bacakan Nota Pembelaan Pekan Depan

2 Anggota Densus Pengawal Siyono akan Bacakan Nota Pembelaan Pekan Depan

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 16:27 WIB
Ilustrasi Menguak Kematian Siyono oleh Densus (Oleh Mindra Purnomo)
Jakarta - Sidang etik terhadap dua orang anggota Densus 88 yang mengawal Siyono telah digelar dua kali. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang ketiga rencana (akan digelar) minggu depan, masuk kepada materi pembelaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Kemudian setelah itu, hasil putusan sidang untuk keduanya akan dibacakan. Sidang etik untuk 2 anggota Densus ini digelar secara tertutup di gedung Propam, Kompleks Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dipanggil seperti Kapolres Klaten, orangtua Siyono, Dokter Polda Jateng, Dokter RS Bhayangkara Yogya dan RS Polri Kramatjati dan anggota Densus. Namun ayah Siyono menolak bersaksi karena tidak diizinkan ditemani pengacaranya.

Kemudian agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan. Boy menyebut, tuntutan kepada dua anggota Densus ini terkait pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 berkaitan dengan kode etik profesi. Kemudian juga terkait etika kelembagaan pasal 13 ayat 2.

Beberapa tuntutan yang dialamatkan kepada keduanya antara lain agar menyatakan permohonan maaf atas kekeliruannya kepada institusi Polri dan masyarakat. Mereka juga dituntut untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kemudian sekiranya dapat dijatukan demosi. Mutasi yang sifatnya demosi dinilai tidak layak lagi bertugas menjadi Densus dan patut dimutasi ke satuan lain. Itu isi sidang kedua," urai Boy. (khf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads