"Sidang ketiga rencana (akan digelar) minggu depan, masuk kepada materi pembelaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Kemudian setelah itu, hasil putusan sidang untuk keduanya akan dibacakan. Sidang etik untuk 2 anggota Densus ini digelar secara tertutup di gedung Propam, Kompleks Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan. Boy menyebut, tuntutan kepada dua anggota Densus ini terkait pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 berkaitan dengan kode etik profesi. Kemudian juga terkait etika kelembagaan pasal 13 ayat 2.
Beberapa tuntutan yang dialamatkan kepada keduanya antara lain agar menyatakan permohonan maaf atas kekeliruannya kepada institusi Polri dan masyarakat. Mereka juga dituntut untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kemudian sekiranya dapat dijatukan demosi. Mutasi yang sifatnya demosi dinilai tidak layak lagi bertugas menjadi Densus dan patut dimutasi ke satuan lain. Itu isi sidang kedua," urai Boy. (khf/rvk)