"Kalau memang mereka dokumennya ilegal atau tidak dapat tunjukan dokumen maka mereka dapat dideportasi. Tapi sekarang belum dapat dideportasi. Karena kami harus menghubungi negara asal ke-5 WNA ini," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha kepada wartawan di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (27/4/2016).
Hingga saat ini ke-5 WNA tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. "Kami butuh waktu untuk pemeriksaan dan menghubungi negara asal mereka," jelas Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan, pegawai yang ditangkap itu bekerja tanpa izin KCIC. Direktur PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan bahwa kelima WN China itu bekerja untuk perusahaan vendor.
"Mereka itu vendor soil investigasi dan tidak ada kontrak dengan KCIC, bekerja di Halim tanpa persetujuan KCIC," ujar Budi saat dikonfirmasi detikcom.
Dia mengatakan, kemungkinan vendor itu sedang melakukan kejar target sehingga tidak mempunyai izin tapi nekat bekerja.Β "Jadi vendor ini bekerja atas arahan konsultan perencana design dari China yang tidak terlalu mengerti prosedur di Indonesia. Mereka mengejar waktu saja," ujarnya.
Berikut 5 identitas WN China yang ditangkap oleh TNI AU:
1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT). (rii/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini