Terkait Suap, KPU Pertimbangkan Copot 3 Anggota DPR

Terkait Suap, KPU Pertimbangkan Copot 3 Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 22:58 WIB
Jakarta - Karena terindikasi terlibat suap, 3 anggota DPR terancam akan dianulir keanggotaannya. KPU kini sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait hal itu."Mereka diduga menyuap anggota KPU Daerah untuk menggelembungkan suara sehingga bisa lolos ke DPR."Demikian ujar Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2005).Tiga anggota DPR tersebut adalah anggota PDS dari daerah pemilihan (DP) Irjabar, anggota PAN DP Sulteng dan anggota Partai Pelopor (PP) dari DP Papua. Ketiganya melenggang ke senayan karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan hasil pemilu yang dikeluarkan KPU.Anggota PDS dari Irjabar, kata Ramlan, diduga melakukan suap terhadap Ketua KPU Kota Sorong. Begitu juga anggota PAN yang diduga menyuap anggota KPU Kabupaten Donggala. "Caleg dari Partai Pelopor diduga melakukan suap kepada anggota KPUD Kabupaten Yahukimo," tukasnya.Ramlan menjelaskan, pada pemilu legislatif lalu PPDK memperoleh kursi di Irjabar, Partai Demokrat di Sulteng dan Partai Golkar di Papua. Tapi usai penetapan MK, jatah kursi tersebut harus diserahkan kepada PDS, PAN dan PP menggugat hasil pemilu.Namun, lanjut dia, setelah beberapa bulan kemudian barulah ketahuan adanya indikasi tindak pidana suap dalam rangka menggelembungkan suara. "Pengadilan Negeri Sorong menyatakan Ketua KPU bersalah mengurangi suara PPDK," tandasnya.Menanggapi hal itu, Ramlan mengaku pihaknya saat ini mempertimbangkan untuk menyurati MK. "Kami akan mengirim surat ke MK yang berisi pemberitahuan bahwa putusan MK nonexecutable karena ada fakta baru di lapangan," tuturnya.Menurutnya, usul lain yang dibahas adalah KPU menganulir surat keputusan mengenai penetapan hasil pemilu legislatif. "Konkritnya KPUD melaksanakan pleno terbuka yang dihadiri saksi dari parpol, pemantau dan mantan panwas dengan agenda tunggal mengesahkan perubahan seperti awalnya sebelum ada keputusan MK.""KPU akan melakukan perubahan terhadap SK NO 80/2004 dan kembali pada SK No. 44 tahuin 2004. Ini sudah sesuai dengan pasal 104 dan 113 UU nomor 12 tahun 2003 sehubungan adanya bukti baru ini," demikian Ramlan. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads