"Dengan proses berjalan, tentunya kita berharap agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan objektif," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Boy menjelaskan, AKP Ichwan bukanlah menerima suap atau setoran atas perkara yang ditanganinya. Uang Rp 2,3 miliar yang diterima Ichwan merupakan biaya pengurusan perkara agar terpidana narkoba Toni alias Toge tidak terjerat kasus hukum berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar, AKP Ichwan belum sempat melaksanakan misi 'mengamankan' perkara untuk Toge. Sebab saat itu langkahnya sudah tercium oleh BNN.
Sementara uang senilai Rp 8 miliar yang juga dituduhkan sebagai uang suap untuk AKP Ichwan, Mabes Polri masih meragukannya. Sebab uang tersebut berada di dalam rekening milik Toge, di mana menurut Boy, rekening itu tidak dalam penguasaan Ichwan.
"Berkaitan dengan masalah uang Rp 8 miliar itu masih tanda tanya ya," ucap Boy.
Namun demikian, Boy menegaskan Polri tetap mendukung BNN mengusut perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir anggotanya yang terjerat kejahatan narkoba.
"Banyak personel kepolisian yang dihentikan tidak hormat gara-gara narkoba. Jadi tidak ada yang dapat berlindung di balik organisasi untuk menyelamatkan diri," tuturnya. (kff/rvk)











































