"Saya sudah menerbitkan PermenkumHAM dengan nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang dewan pengurus pusat PPP periode 2016-2021, hasil muktamar Pondok Gede," ujar Yasonna dalam jumpa pers di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/4/2016).
Dalam pengesahan ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal. Yasonna mengatakan bahwa dengan pengesahan muktamar Pondok Gede, hasil muktamar Bandung dinyatakan sudah tak berlaku lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers ini, Arsul Sani bersama beberapa orang pengurus juga ikut hadir. Di antaranya Amir Iskara, Lenny Marlinawati, dan Fernita.
"Setelah ini PPP akan menyusun langkah-langkah bersama pemerintah, baik di DPR dan parpol di DPP untuk memberikan kontribusi bagi bangsa," kata Arsul.
Setelah memberikan keterangan, Yasonna langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Arsul. (rii/tor)











































