Tommy rupanya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di PT AP I tahun anggaran 2011. Ketika ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014, banyak pihak yang cukup kaget karena dia sama sekali belum pernah diperiksa.
Kejagung sempat melakukan pencegahan kepada Tommy. Pada kasus tersebut, proses pengadaan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur tender berdasarkan konsep tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Dewan direksi tidak bisa mengintervensi terhadap proses tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dihentikan beberapa waktu lalu. Penghitungan BPKP tidak ada selisih jadi tidak ditemukan kerugian negara," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung saat itu, Sarjono Turin, Kamis (11/6/2015).
Tommy lalu diberhentikan sebagai Dirut AP I oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada bulan Juni 2015 juga. Alasannya karena masa jabatan Tommy akan berakhir pada Juli 2015.
PPP tahu Tommy pernah menjadi seorang tersangka. Namun PPP tetap memutuskan menggaet Tommy menjadi bendahara umum partai.
"Kasusnya sudah SP3. Pak Tommy Soetomo mantan Dirut AP I, CEO terbaik. Kita memang partai tapi biar bagaimanapun kita butuh manajemen, maka kita butuh orang-orang yang punya pengalaman seperti itu," jelas Jubir F-PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
"Seperti kenapa saya dipilih sebagai Sekjen, itu karena saya pernah 14 tahun jadi direksi di perusahan multinasional," sambungnya.
Arsul akan mendatangi Kantor Kemenkum HAM untuk mengambil SK kepengurusan PPP pukul 14.00 WIB siang ini. Dalam muktamar PPP, Romahurmuziy (Romi) terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum. (ear/tor)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 