"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim pengeawasan orang asing yang tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, didapat informasi bahwa kelima orang tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (24/7/2016).
Menurut Heru, pihaknya akan koordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui lebih jelas posisi kasus tersebut. Imigrasi Jaktim juga akan meminta data serta bahan keterangan untuk mengetahui secara pasti kegiatan para WNA tersebut di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT).
Dikonfirmasi soal ini, Dirut Kereta Cepat Indonesia-China, Hanggoro Budi Wiryawan, belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Saya nggak tahu. Setahu saya, orang China yang ada di saya tidak ada yang masuk Halim. Mungkin orang lain. Sementara masih saya telusuri," ucap Budi kepada detikcom.
(rvk/mad)











































