Syarat PDLT Bagi Caketum Golkar, Ridwan Bae: Novanto Tak Tercela

Syarat PDLT Bagi Caketum Golkar, Ridwan Bae: Novanto Tak Tercela

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 13:26 WIB
Ridwan Bae (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Golkar melaju mempersiapkan munaslub. Syarat bagi caketum mulai digembar-gemborkan, yaitu PDLT alias memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.

Menurut politisi Golkar Ridwan Bae, soal kriteria tak tercela tidak bisa sembarangan tolok ukurnya. Seseorang yang bisa dicap tercela, bagi Ridwan, adalah mereka yang sudah dipenjara.

"PDLT itu menjadi semboyan partai, tapi PDLT yang terukur bukan, bukan PDLT yang dibuat-buat," ungkap Ridwan saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tercela yang kita persoalkan adalah yang terukur. Berarti kalau sudah dipenjara, sudah ada aspek kasus hukum namanya tercela, dipenjara baru oke," imbuhnya.

Jika hanya sekadar masuk dalam isu-isu masalah hukum dan belum ada ketetapan hukumnya, dikatakan Ridwan tak bisa masuk dalam unsur tercela. Kepastian hukum menjadi tolok ukur pada hal ini.

"Kalau baru berita-berita belum. Itu namanya dicelakan, dibuat sebagai tercela. Dalam politik bisa aja," jelas Ridwan.

Seperti diketahui, salah satu caketum Golkar yakni Setya Novanto pernah bermasalah di MKD DPR dan Kejagung dalam kasus papa minta saham. Bagi Ridwan, itu belum bisa masuk dalam kategori tercela.

"Saya tidak menyebut nama, tapi siapa pun itu, kalau baru isu-isu bukan tercela. Kalau secara terukur saya lihat semua caketum mereka belum ada yang tercela," jawab Ridwan saat ditanya soal sosok Novanto.

"Tercela kalau sudah dipenjara," tambah Ridwan.

Sebelumnya, timses caketum Ade Komarudin, Bambang Soesatyo menekankan pentingnya PDLT bagi caketum yang akan maju dalam munaslub. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut sebenarnya mudah dalam menentukan tolok ukur 'tak tercela' terkait PDLT ini.

"Bisa dengan ketetapan hukum atau opini publik. Syarat PDLT itu penting dan sangat mendasar dibandingkan syarat lain yang ditambah-tambahkan panitia seperti LHKPN, bukti setor pajak (SPT), setoran sumbangan wajib yang jumlahnya fantastis itu," ujar Bamsoet, Rabu (27/4). (ear/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads