"Saya kenal Damayanti sejak Juli 2015, dikenalkan saudara Cepi salah satu teman," kata Dessy saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
Dessy mengaku sudah tiga kali menerima duit dari Abdul Khoir. Uang pertama diterima pada November 2015 sebesar SGD 41.150 atau setara Rp 402 juta. Pemberian tersebut merupakan fee sebesar 1 persen untuk Dessy atasΒ proek aspirasi Damayanti Rp 41 miliar yang akan digarap Abdul Khoir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneriman kedua yang diterima Dessy jumlahnya Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan bersamaan dengan sumbangan Rp 1 miliar Abdul untuk PDIP di Pilkada Jateng.
"Pada waktu itu terdakwa mau menyumbang (Pilkada), saya bilang tidak usah banyak-banyak. 'enggak usah banyak-banyak lah Dul'," tutur Dessy.
"Kenapa saksi bisa bilang jangan banyak-banyak?" tanya ketua majelis hakim Min Trisnawati.
"Abdul baik, temen saya, pengeluaran dia sudah cukup banyak," jawabnya.
Sedangkan penerimaan ketiga sebesar SGD 33 ribu atau setara Rp 322 juta (kurs 9.778) pada 7 Januari 2016. Uang tersebut persenan dari fee yang diberikan Abdul Khoir dalam program aspirasi anggota DPR Komisi V Budi Supriyanto. Budi sendiri menerima 305 ribu dollar singapura dari Abdul.
"Saya terima di foodcourt Sarinah. Pada waktu itu yang menerima langsung dari Abdul Khoir adalah Julia. Saya ada di situ, dalam amplop. Saya dimintai Damayanti untuk diserahkan ke Pak Budi," jelas Dessy.
Selain uang-uang di atas, Dessy juga mengakui menerima pemberian-pemberian lain dari Abdul. Hanya jumlahnya tak terlalu besar dan tak ada hubungan dengan kasus.
"Tidak ada hubungan dengan perkara, karena selama ini kami berteman baik," ungkap Dessy yang mengaku kenal Abdul sejak September 2015.
Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini