"Hakim menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagaiΒ hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari," tutur Ketua majelis hakim Made Sutrisna dalam persidangan, Rabu (27/4/2016).
Jika dalam proses mediasi menemukan kesepakatan bersama, maka akan langsung dibuat salinan putusan. Tetapi kalau menemui jalan buntu maka akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan siap adu bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya itu cacat hukum.
"Maka itu, kita adu, kita sampaikan nanti pengadilan yang akan menilai apakah pemberhentian Pak Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang, sudah sesuai dengan konstitusi partai seperti apa," ucap Mujahid. (tor/tor)











































