Hakim Perintahkan Fahri Hamzah dan PKS Mediasi 30 Hari

Hakim Perintahkan Fahri Hamzah dan PKS Mediasi 30 Hari

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 12:32 WIB
Hakim Perintahkan Fahri Hamzah dan PKS Mediasi 30 Hari
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Sidang pertama gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS terkait pemecatannya sudah selesai. Majelis hakim memutuskan kedua pihak harus menjalani mediasi selama 30 hari ke depan.

"Hakim menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagaiΒ  hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari," tutur Ketua majelis hakim Made Sutrisna dalam persidangan, Rabu (27/4/2016).

Jika dalam proses mediasi menemukan kesepakatan bersama, maka akan langsung dibuat salinan putusan. Tetapi kalau menemui jalan buntu maka akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kesepakatan damai kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya," jelas Made menutup persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan siap adu bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya itu cacat hukum.

"Maka itu, kita adu, kita sampaikan nanti pengadilan yang akan menilai apakah pemberhentian Pak Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang, sudah sesuai dengan konstitusi partai seperti apa," ucap Mujahid. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads