Dua kubu diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. DPP PKS diwakili oleh Ketua DPP bidang hukum Zainudin Paru. Sedangkan Fahri diwakili kuasa hukumnya Mujahid Al Latief.
"Intinya kami sudah siap, bagaimana dari awal kami menyampaikan pengumuman penggantian Pak Fahri terkait gugatan beliau kami sudah siap," tutur Zainudin Paru saat ditanya soal kesiapan pihaknya menghadapi sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (27/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya akan dilakukan mediasi sebagaimana hukum yang berjalan. Nanti kita akan mendengarkan penggugat yakni Pak Fahri diwakilkan kuasa hukumnya," sambung Zainudin.
Pihak PKS, kata Zainudin akan mengikuti mekanisme hukum acara. Selaku kuasa hukum, ia akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini yang ia dengar, rekam, dan catat.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum diserahkan penuh kepada lima tergugat kebetulan tiga diantaranya anggota dewan, dua ustadz. Anggota dewan sedang bersidang, di sana lebih penting, tugas negara, beliau lebih mementingkan kepentingan umum daripada pribadi sehingga diserahkan ke saya," tutur Zainudin soal ketidakhadiran Sohibul. (tor/tor)










































