Sidang Gugatan di PN Jaksel, Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Tak Datang

Sidang Gugatan di PN Jaksel, Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Tak Datang

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 12:03 WIB
Sidang Gugatan di PN Jaksel, Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Tak Datang
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS. Sidang ini tak dihadiri Fahri dan juga Presiden DPP PKS Sohibul Iman sebagai tergugat.

Dua kubu diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. DPP PKS diwakili oleh Ketua DPP bidang hukum Zainudin Paru. Sedangkan Fahri diwakili kuasa hukumnya Mujahid Al Latief.

"Intinya kami sudah siap, bagaimana dari awal kami menyampaikan pengumuman penggantian Pak Fahri terkait gugatan beliau kami sudah siap," tutur Zainudin Paru saat ditanya soal kesiapan pihaknya menghadapi sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (27/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin menjelaskan, persidangan hukum acara perdata hari ini diagendakan pemeriksaan kelengkapan administratif baik dari kedua belah pihak tergugat dan penggugat. Selanjutnya akan dilakukan proses mediasi.

"Selanjutnya akan dilakukan mediasi sebagaimana hukum yang berjalan. Nanti kita akan mendengarkan penggugat yakni Pak Fahri diwakilkan kuasa hukumnya," sambung Zainudin.

Pihak PKS, kata Zainudin akan mengikuti mekanisme hukum acara. Selaku kuasa hukum, ia akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini yang ia dengar, rekam, dan catat.

"Hari ini saya selaku kuasa hukum diserahkan penuh kepada lima tergugat kebetulan tiga diantaranya anggota dewan, dua ustadz. Anggota dewan sedang bersidang, di sana lebih penting, tugas negara, beliau lebih mementingkan kepentingan umum daripada pribadi sehingga diserahkan ke saya," tutur Zainudin soal ketidakhadiran Sohibul. (tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini