"Setelah selesai ini yang harus revisi itu UU Parpol, UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pilpres, dan UU Pileg. Jadi revisi UU Pilkada sedang mengantisipasi itu," ungkap Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).
Meski Panja Revisi UU Pilkada sudah berusaha mengejar menyelesaikan revisi sebelum masa sidang IV ini berakhir, ternyata mereka masih memerlukan waktu. Sehingga revisi UU Pilkada disebut Rambe baru akan selesai setelah masa reses berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pembahasan antara DPR dan pemerintah masih terus dilakukan. Poin yang sedang menjadi pembahasan adalah mengenai praktik politik uang atau money politics dalam pilkada.
"Sekarang sedang membahas politik uang. Apakah uang pendaftaran masuk politik uang? apakah dengan mengumpulkan KTP masuk politik uang?" tutur Rambe.
"Apakah pertemuaan terbatas dan dialog, transport itu politik uang. Soal membeli suara juga. Jadi semua harus jelas," imbuh politisi Golkar itu.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyebut target penyelesain revisi UU Pilkada selesai pada akhir masa sidang ini tak dapat dipenuhi karena ada sejumlah alasan. Salah satunya adalah karena Pemerintah meminta perpanjangan waktu sebab Mendagri Tjahjo Kumolo masih ingin melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Kebetulan kita break dulu karena Pak Tjahjo izin mau konsultasi langsung dengan Presiden. Jika dalam satu, dua hari ini tak berhasil menyepakati seluruh pasal bisa ditunda sampai 29 Mei. Karena kita kan Jumat penutupan masa sidang jadi belum bisa diselesaikan," ujar Lukman, Selasa (26/4). (ear/tor)











































