Dalam catatan detikcom, Rabu (27/4/2016), kasus Yamanie mulai terendus saat ada perbedaan putusan yang diterima kejaksaan dengan yang ada dalam dokumen MA pada 2012. Dalam putusan yang diterima eksekutor tertulis hukuman mati Hengky diubah menjadi hukuman 12 tapi dalam dokumen MA tertulis 15 tahun penjara.
Mendapati hal ini, pimpinan MA langsung bergerak cepat. Pada November 2012, Yamanie tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan sakit. Tetapi pengunduran diri ini ditolak keras oleh hakim agung Gayus Lumbuun sehingga pimpinan MA langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki perbedaan putusan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Yamani, beda pula Nurhadi. Meski rumah Nurhadi sudah digedah KPK, namun pimpinan MA masih pasif menyikapi hal ini. MA tidak buru-buru membuat tim layaknya dilakukan terhadap Yamani.
"Belum, belum dicopot. Dicopot atau tidak itu ada ketentuan yang mengatur itu," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara pada 22 April 2016 lalu.
Atas langkap KPK itu, MA juga tidak aktif memeriksa Nurhadi. MA menyerahkan sepenuhnya kepada Nurhadi apakah akan melaporkan atau tidak. Padahal, Nurhadi adalah bawahan pimpinan MA.
"MA belum mendapat adanya laporan pencekalan dari intistusi yg memohon atau dari imigrasi. Belum ada juga laporan dari Nurhadi. Kemungkinan sebentar lagi Bapak Nurhadi akan lapor ke pimpinan MA. Sampai tadi saya mencari informasi belum ada laporan ke pimpinan MA," ujar Suhadi.
Belum diketahui hingga kini, apakah MA telah mengambil sikap terhadap Nurhadi atau belum.
Sekretaris MA Nurhadi (ari/detikcom) |
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan. (asp/imk)












































Sekretaris MA Nurhadi (ari/detikcom)