Setahun Beroperasi, 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Langkat Ditindak

Setahun Beroperasi, 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Langkat Ditindak

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 02:38 WIB
Penambangan ilegal di Langkat Sumatera Utara (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Dua lokasi kegiatan penambangan pasir batu ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditindak polisi. Diketahui, aktifitas tersebut sudah berjalan setahun belakangan ini.

"Ada dua lokasi di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat. Dari dua lokasi itu, kita tindak pertambangan ilegal pasir batu serta menyita 4 alat berat (ekskavator beko) dan 21 mobil truk colt diesel," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan, Selasa (26/4/2016).

Haydar menjelaskan, penindakan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, akhirnya petugas melakukan penindakan pada Jumat (22/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah periksa sekitar 28 orang saksi yakni dari sopir, mandor dan operator alat berat. Nantinya akan kita gelar perkara dan kita tetapkan tersangka. Kemungkinan ada tiga orang tersangka yang akan kita tetapkan, mereka pemilik," sambung Haydar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil dari aktifitas ilegal itu, batu dan pasir tersebut dibawa ke perusahaan pemecah batu dan juga ke perkebunan di wilayah Langkat.

Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait ditemukannya kegiatan penambangan pasir batu ini. Sementara, barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut saat ini sudah diamankan di halaman belakang Mapolda Sumut.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads