"Ada dua lokasi di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat. Dari dua lokasi itu, kita tindak pertambangan ilegal pasir batu serta menyita 4 alat berat (ekskavator beko) dan 21 mobil truk colt diesel," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan, Selasa (26/4/2016).
Haydar menjelaskan, penindakan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, akhirnya petugas melakukan penindakan pada Jumat (22/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil dari aktifitas ilegal itu, batu dan pasir tersebut dibawa ke perusahaan pemecah batu dan juga ke perkebunan di wilayah Langkat.
Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait ditemukannya kegiatan penambangan pasir batu ini. Sementara, barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut saat ini sudah diamankan di halaman belakang Mapolda Sumut.
(imk/imk)