Pria ini Mengamuk, Pukul Warga di Tangerang dengan Kayu Lalu Rusak Mobil

Pria ini Mengamuk, Pukul Warga di Tangerang dengan Kayu Lalu Rusak Mobil

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 00:02 WIB
Pria ini Mengamuk, Pukul Warga di Tangerang dengan Kayu Lalu Rusak Mobil
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Tangerang - Seorang pria bernama M Misri (25) tiba-tiba memukul kepala Suyanto (45) hingga tewas di Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Usai memukul Suyanto dengan kayu balok, Misri kemudian mengamuk memukul kaca mobil warga.

"Pelaku sudah kami amankan dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa kejiwaannya, sebab yang bersangkutan diduga stres," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/4/2016).

Peristiwa yang menghebohkan warga Puri Jaya, Kampung Cilongok RT 02/02 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu terjadi pada Selasa (26/4) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku terlihat mondar-mandir di dekat Pondok Pesantren Istiqlaliyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku dikasih makan oleh santri di situ, lalu selesai makan pelaku tersebut keluar ke jalan ke arah Jalan Raya Puri Jaya," imbuh Sukardi.

Di jalan, pelaku bertemu dengan seorang penjual jamu yang kemudian dihampirinya dan akan dipeluknya. Karena ketakutan, penjual jamu itu berlari sambil teriak dan pelaku pun pergi.

"Kemudian pelaku bertemu dengan korban dan langsung memukul korban dengan sepotong kayu kaso yang mengenai kepala korban," lanjutnya.

Setelah memukul korban, pelaku berlari ke arah mobil yang terparkir di depan rumah H Jamal. Di situ, pelaku memukul-mukul mobil dengan kayu hingga kaca-kaca mobil pecah.

Melihat perbuatan pelaku itu, para santri langsung menangkap pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pasar Kemis. Namun saat diinterogasi, pelaku meracau.

"Ditanya juga tidak nyambung sehingga kami bawa ke RS Polri untuk dites kejiwaannya. Sedangkan korban meninggal karena mengalami luka berat," tuturnya.

Terkait motif penganiayaan itu, polisi masih menunggu keterangan dari pihak dokter di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika pelaku terbukti gila, maka proses penyidikan tentu tidak bisa dilanjutkan dengan mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.

(mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads