Penertiban tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB, Selasa (26/4/2016) dipimpin perwira lantas Ipda Joko Pris dengan melibatkan 15 personel polisi.
"Penertiban dilakukan mengingat banyak kendaraan terutama roda dua yang parkir sembarangan di lokasi," ujar Kasubag Humas Polres Bekask Kota Iptu Puji Astuti dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (26/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 12 unit motor yang diamankan ke Mapolres karena memarkir kendaraannya pada bahu jalan sehingga menghambat arus lalu lintas," kata Puji.
12 motor tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan truk ke Mapolres Bekasi Kota karena tidak ada yang mengakuinya saat diamankan. Pemilik kendaraan diimbau untuk datang ke Polres Bekasi Kota untuk mengambil surat tilang.
"Nanti akan diberikan surat tilang dan selanjutnya wajib mengikuti sidang dan membayar denda di pengadilan," pungkasnya. (mei/imk)