"Iya, jembatan. Mereka mengusulkan ada apa namanya, revisi di rencana tata ruang mereka unntuk dibangun jembatan ke arah satu pulau di pulau reklamasi, karena baru rencana revisi RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) ya. Jadi kita belum bisa proses," kata Tuty usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Sebelumnya pada Jumat, 22 April 2016, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diperiksa KPK terkait kasus raperda reklamasi. Zaki mengaku ditanyakan seputar rencana pembangunan jembatan dari salah satu pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta, menuju wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Bupati Tangerang Dicecar KPK Soal Izin Pembangunan Jembatan oleh PT Agung Sedayu
Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Selain Tuty, Kasubbid Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bappeda DKI Feirully Irzal dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat juga diperiksa.
Penyidik KPK memang tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamasi teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Keterangaqn Tuty sangat dibutuhkan lantaran dia mengetahui rencana pembangunan di lingkungan Pemprov DKI, termasuk rencana reklamasi dan tata ruang di atasnya. Dokumen yang dibawa dan kesaksian Tuti akan sangat membantu penyidik untuk membongkar kasus suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi itu.
KPK tengah mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu.
KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya 'permainan' di balik penundaan pembahasan 2 raperda itu.
Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua raperda tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.
Pembahasan soal raperda ini tidak pernah terdengar hingga pengujung tahun 2015. DPRD DKI lalu memasukkan raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016.
Perkara tak bisa disahkannya raperda ini karena sidang di DPRD DKI yang tak pernah kuorum. Berkali-kali rapat membahas raperda terkait reklamasi hanya dihadiri tak lebih dari 50 anggota DPRD sehingga pembahasan urung dilanjutkan.
Pembahasan raperda terkait reklamasi yang tak kunjung selesai malah berujung ke kasus korupsi. Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tertangkap tangan telah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Uang sebesar Rp 2 miliar diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.
Informasi yang didapat dari seorang pejabat tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada anggota DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat sederhana, yaitu agar sidang pembahasan raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada perbedaan mendasar antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin para pengembang menyetor kewajiban 15% dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya menyetujui agar pengembang menyetor 5% saja.
(dha/imk)











































