"KPK menetapkan 2 swasta yaitu SA (Sri Astuti) dan BWH (Budianto Halim Widjaja). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Sri Astuti merupakan Komisaris CV Timur Alam Raya sedangkan Budianto wiraswasta di PT Bintang Saptari. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Penyidik KPK pun langsung melakukan penggeledahan terkait kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Siti sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Sebagai direktur keuangan, Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari.
Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.
Akibat perbuatannya tersebut, Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (dha/imk)











































