"Pasti ada revisi. Bandar jangan lah," jelas Laoly di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurut dia, sekarang ini ada pengguna karena 1 linting ganja dan divonis penjara masuk 4 tahun. Nah, terpidana seperti ini yang bisa mendapatkan remisi dengan berbagai pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paradigma itu harus kita ubah. Kejahatan itu produk sosial. Masyarakat juga ikut terlibat. Menolong dong. Itu bukan manusia iblis yang tiba-tiba ada di Indonesia. Jadi pendekatannya harus beda," urai dia.
Laoly menyampaikan, rehabilitasi adalah sebuah keharusan. Karena di dalam Lapas kondisi sudah tidak mencukupi.
"Maka, ini secara komprehensif, jangan sepotong-sepotong. Pada saat yang sama mereka sesak, tidak ada harapan cepet keluar, ini akan jadi building of emotion menjadi itu," tegas dia. (dra/dra)











































