Komisi II Targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Akhir Mei 2016

Komisi II Targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Akhir Mei 2016

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 15:46 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan bila pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PilkadaΒ  akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya. Salah satu alasannya karena revisi tak bisa dipaksakan selesai pada akhir pekan ini untuk segera disahkan.

"Kami tadi malam sudah dapat masukan pemerintah supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April. Pemerintah meminta Komisi II bisa perpanjang pembahasannya sampai akhir bulan Mei," ujar Lukman dalam diskusi 'Revisi UU Pilkada' di media centre gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Padahal pada Jumat (29/4) DPR akan menutup masa sidang dan reses setelah itu. Kemudian, kata Lukman, alasan lain bila Mendagri Tjahjo Kumolo masih ingin berkonsultasi beberapa poin pembahasan revisi dengan Presiden Joko Widodo. Masalah pencalonan perseorangan atau independen menjadi salah satu pembahasan yang dikonsultasikan Mendagri dengan Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan kita break dulu karena Pak Tjahjo izin mau konsultasi langsung ke Presiden. Jika dalam satu, dua hari ini tak berhasil menyepakati seluruh pasal bisa ditunda sampai 29 Mei. Karena kita kan Jumat penutupan masa sidang jadi belum bisa diselesaikan," tuturnya.

Dia menyebut usulan yang dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi soal calon independen. Menurutnya, sudah hampir ada kesepakatan antara pemerintah serta DPR dalam syarat pencalonan ini.

Solusi untuk perdebatan ini antara lain syarat independen tetap 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Sementara, untuk calon dari parpol dari parpol diturunkan di kisaran 15 - 20 persen.

"Ini sudah hampir capai kesepakatan. Pemerintah ingin tetap syarat independen 6,5 sampai 10 persen. Ini angka psikologi publik. Tapi, revisi UU ini harus berasaskan keadilan dan kesetaraan. Makanya, kami minta pemerintah meng-exercise jumlah dapat tertinggi, ketemu 15 persen - 20 persen untuk parpol. Pemerintah sampai saat ini oke, tapi konsul ke Presiden dulu," ujarnya.

Persoalan lain yang dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden Jokowi terkait ketentuan mundur atau tidak bagi calon kepala daerah yang menjabat anggota DPR/DPRD, PNS, TNI/Polri. Menurut Lukman, persoalan ini dikembalikan kepada undang-undang terkait.

"Misalnya di undang-undang TNI tak boleh politik praktis. Polri juga tidak boleh berpolitik praktis," tuturnya.

Begitu pun juga Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menyatakan PNS terkait pencalonan menjadi calon kepala daerah.

"Undang-undang ASN juga tidak boleh PNS mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mundurnya PNS diatur di revisi UU Pilkada, Mendagri belum mau. Nah, ini masih dikomunikasikan," sebut dia. (hty/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads