Polda Metro Jaya Gerebek Judi Biliar di Rawamangun

Polda Metro Jaya Gerebek Judi Biliar di Rawamangun

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 15:44 WIB
Polda Metro Jaya Gerebek Judi Biliar di Rawamangun
Foto: Polda grebek judi biliar (Istimewa)
Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 16 orang dari tempat biliar bernama Pacific Billiard di Jl Kayu Putih Raya, Rawamangun, Jakarta Timur. Tempat tersebut digerebek karena menyelenggarakan perjudian biliar.

"Biliar tersebut dijadikan taruhan, ada pengelolanya, pengumpul uang taruhan, penjaga lubang biliar dan pemain atau pemasang taruhan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Selasa (26/4/2016).

Penggerebekan dilakukan pada dini hari tadi, di bawah pimpinan Kompol Ari Cahya Nugraha. Sebanyak 16 orang dari dalam tempat tersebut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka punya peran masing-masing. Omsetnya bisa puluhan juta per bulan," imbuh Herry.

Foto Istimewa


Dari 16 orang yang diamankan, 2 orang di antaranya adalah perempuan yakni WS (22) dan SFR (18) sebagai wasit. Pelaku lainnya yakni IS (47) sebagai bos, DN (28) sebagai pengumpul uang taruhan, HU sebagai pemegang uang pajak bermain, IL (17) penjual minuman dan rokok, SO sebagai pengumpul uang taruhan, WA sebagai pengunpul uang taruhan serta Andaru sebagai pemegang uang pajak nermain. Selanjutnya 6 tersangka sebagai pemain, yakni AA (43), ME, FA (50), AM (26), DT (56), MF (44) dan FH  (33).

Sementara itu, Kompol Ari mengungkap, para pemain memasang taruhan di masing-masing lubang pada meja biliar. Besarnya taruhan ditentukan minimal Rp 100 ribu sampai tidak terhingga.

"Sistemnya ganjil-genap. Misalkan pemain A memgang lubang pertama, kalau yang masuk bola ganjil maka dia kalah," imbuhnya.

Ari menambahkan, bisnis perjudian biliar ini sudah berlangsung lama. Sang bos menyamarkan perjudian dengan permainan biliar untuk mengelabui aparat polisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti seperti meja biliar berikut bola, stik, uang taruhan sebesar jutaan rupiah, perangkat komputer dan banyak lagi. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (mei/aws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini