"Ya sudahlah, kita korbankan keluarga tidak bisa membesuk dulu. Jauh, ongkos jauh. Kan ini banyak orang tidak mampu. Kalau kita geser jauh kan, kalau Jabodetabek kita bisa, seleksi, kita tidak terlalu jauh. Tapi kalau terlalu jauh, keluarga tidak bisa besok," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Yasonna baru saja melakukan telekonferensi dengan 200 UPT Lapas seluruh Indonesia dan 28 Kanwil Kemenkum HAM. Mayoritas lapas di kota-kota besar memang mengeluhkan soal kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa napi itu menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 punya hak dikunjungi, punya hak pendidikan pelatihan, dapat remisi, dan lain-lain," imbuh Yasonna.
Kasus keributan lapas terbaru terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, yang dipicu tewasnya seorang napi dan berakibat kebakaran pada Sabtu (23/4). Dua hari sebelumnya juga terjadi keributan di Lapas Kerobokan, Bali, yang juga menyebabkan sejumlah kerusakan di lapas. (bag/nrl)











































