"Ada tiga hal yang pertama kami nilai ada dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Perusahaan Sheng Yue International terkait Panama Papers," ujar Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Media Centre Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dugaan pelanggaran kode etik kedua yakni ketidakjujuran Harry Azhar dalam menjelaskan kepemilikan dan posisinya di perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Harry Azhar dianggap tidak mematuhi UU karena tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Sebagai pejabat negara, mestinya Harry paham tanggungjawabnya.
Ketiga dugaan pelanggaran ini terkait dengan aturan kode etik dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011. Salah satu yang disinggung dugaan rangkap jabatan yang merupakan larangan bagi anggota maupun pimpinan BPK.
"Kami berlandaskan aturan-aturan kode etik di BPK di mana ada beberapa pasal pelanggaran kode etik tersebut," tuturnya.
Koalisi Selamatkan BPK Laporkan Harry Azhar Azis ke Majelis Etik, Selasa (26/4/2016). Foto: Hardani Triyoga/detikcom |
Menurut Koalisi, bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka Harry Azhar terancam sanksi paling berat dipecat.
"Ketika ada anggota BPK, yang punya perusahaan di luar negeri itu adalah pelanggaran kode etik, dan itu adalah sanksinya adalah pemecatan secara tidak terhormat," katanya.
Laporan Koalisi ini diterima pihak Humas BPK yang diwakili Kepala Bagian Hubungan Lembaga, Ratih Dewi Puspita. Humas BPK mengatakan akan meneruskan laporan Koalisi ke Majelis Etik BPK.
"Jadi laporan ini kami terima dan akan ditindaklanjuti kepada Majelis Etik BPK. Akan kami laporkan perkembangannnya," ujar Ratih.
Dalam penyampaian laporan ini, Roy Salam mewakili Indonesia Budget Centre (IBC), Mujtaba Hamdi dari Media Lintas Komunitas (Media Link), Ahmad Hanafi dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), serta Agus Sunaryanto (ICW).
(hat/fdn)












































Koalisi Selamatkan BPK Laporkan Harry Azhar Azis ke Majelis Etik, Selasa (26/4/2016). Foto: Hardani Triyoga/detikcom